Selasa, 15 Oktober 2024
Koran Jogja

Terancam Tergusur, Warga Kalicode Lapor LBH

 

Yogyakarta, Koran Jogja – Lima belas kepala keluarga dari Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) Kota Yogyakarta melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta karena terancam tergusur.

Lokasi berjualan mereka di bantaran Kali Code, Kampung Karanganyar, RT 84 RW 19, Kalurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja bakal beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto menjelaskan pada 25 September 2020 warga diundang Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) guna sosialisasi bahwa lokasi berjualan mereka harus bersih.

“Namun undangan itu hanya ditujukan ke 15 warga yang berjualan di sisi barat Kali Code dan diminta membersihkan bangunan permanen tempat kami berjualan terakhir sebelum Kamis (28/10) besok,” kata Kris di Kantor LBH.

Kondisi ini dirasa tidak adil, pasalnya di kawasan yang sama terdapat pula sejumlah bangunan lain termasuk bangunan milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Kris menambahkan sosialisasi tersebut dianggap tidak terbuka karena tidak ada penjelasan penataan seperti apa yang direncanakan.

“Di sana kami hanya diminta untuk menonton video penggusuran di daerah-daerah. Mereka menyebut akan menata kawasan itu, tidak detail akan dibangun seperti apa,” kata dia.

Karena tidak ditanggapi oleh warga, BBSWO kemudian mengirimkan surat peringatan (SP) segera mengosongkan lahan sampai tiga kali. Yang terkahir bertanggal 27 Agustus 2021 yang isinya diminta warga pindah sebelum 28 Oktober besok lusa.

Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya mempertanyakan rencana penataan kawasan Kali Code yang dinilai hanya setengah-setengah.

“Kalau memang ada penataan di sepanjang Kali Code, kenapa harus warga (Karanganyar) saja yang tergusur. Bagaimana dengan bangunan rumah yang ada sepanjang Kali Code, ada bangunan milik pemerintah juga,” terang dia.

Jika memang bangunan tersebut masih bisa berdiri karena sudah memiliki izin dari pemerintah, seharusnya warga juga berkesempatan mendapat izin itu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS-SO, Bambang Sumadyo menjelaskan pihaknya melakukan penataan karena bangunan berada di sepadan sungai.

“Jadi kami diminta bantuan untuk menata kios itu karena di sepadan sungai mengacu dari aturan yang ada bangunan harus berizin. Sementara mereka tidak memiliki izin. Untuk penataan sendiri dari Pemkot, rencananya untuk Ruang Hijau Terbuka (RTH),” ujar Bambang.(set)

Leave a Reply