Koran Jogja – Biaya perpanjangan SIM C yang dilayani di Satpas Polresta Yogyakarta sebesar Rp 75 ribu.
Dilansir dari Instagram @satlantasjogja, untuk biaya perpanjangan SIM A, BI, BII sebesar Rp 80 ribu.
Sedangjan untuk biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120 ribu dan untuk SIM C baru Rp 100 ribu.
Tarif ini sudah diatur melalui PP nomor 76 tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas PNPB yang berlaku di Polri.
Biaya perpanjangan SIM di Jogja
- Biaya perpanjangan SIM C Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM A, BI, BII Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM D Rp 30 ribu
- Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp 225 ribu
Biaya pembuatan SIM baru di Jogja
- Biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu
- Biaya pembuatan SIM C Rp 100 ribu
- Biaya pembuatan SIM D Rp 50 ribu
- Biaya pembuatan SIM A, BI, BII Umum Rp 120 ribu
- Biaya pembuatan SIM Internasional Rp 250 ribu
Sedangkan untuk mekanisme dan prosedur melakukan perpanjangan SIM yakni dengan mengisi formulir dan menyerahkan struk pembayaran biayua SIM melalui bank BRI atau ATYM ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketenturan.
Selanjutnya yakni melakukan registrasi pemohon SIM ke komputer.
Baca artikel menarik lainnya:
- Harga Tiket Bus Jogja ke Jakarta Berangkat dari Terminal Giwangan Besok
- Jadwal Damri Mataram Sumbawa, Rute ke Maluk, Empang, Lunyuk dan Lainnya
- Jadwal Bus Damri Banyuwangi ke Kawah Ijen Bondowoso untuk Besok
Lalu dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari, foto, dan tandatangan SIM. Kemudian petugas akan mencetak SIM. Baru kemudian SIM akan diserahkan ke pemohon.
Syarat dari perpanjangan SIM ini di antaranya KTP asli yang sah, SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing dua lembar.
Selain itu juga harus melampirkan surat keterangan sehat dan surat lulus tes psikologi. (*)