Yogyakarta, Koran Jogja – Arena judi sabung ayam di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta digerebek polisi. Ada tiga pelaku yang ditangkap dan 29 kendaraan bermotor disita.
Tiga tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan pada Minggu (6/11) itu di antaranya AN sebagai penyelenggara dan EN serta DK berperan pemasang judi.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh mengatakan penggerebekan itu setelah petugas mendapat laporan adanya praktik judi sabung ayam pada Jumat (4/11).
Dari laporan itu, kemudian petugas unit reskrim melakukan penyelidikan dan ditemui ada sejumlah warga yang sedang judi serta melihat sabung ayam.
“Ada beberapa orang di lokasi. Kemudian digrebek dan diamankan sejumlah pelaku,” katanya dikutip dari laman Polresta Yogyakarta, Kamis (10/11).
Warga sempat panik adanya penggerebekan yang dilakukan polisi itu.
Mereka yang berada di lokasi sabung ayam melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.
Satlantas Polresta Jogja pun melakukan penyitaan terhadap 29 kendaraan bermotor di lokasi.
Rapiqoh mengungkapkan, laporan adanya sabung ayam ini baru pertama kalinya.
Dari informasi yang didapatkan, judi sabung ayam tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dan tidak setiap hari.
Petugas dalam penggerebekan juga menyita barang bukti berupa uang taruhan Rp 500 ribu, satu buah jam dinding, dan dua ekor ayam jago.
Kemudian juga ada spons untuk memandikan ayam, dua buah bulu ayam, dan satu gelanggang atau geber. (*)