Gulir ke Bawah untuk baca artikel
Sleman

Dampak Positif Disahkannya UU Cipta Kerja

×

Dampak Positif Disahkannya UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini

Sleman, Koran Jogja – Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM Dr. Hempri Suyatna mengatakan kemunculan UU Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10) lalu sebenarnya memberikan dampak positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat karena membuka ruang kemudahan investasi untuk masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas. Namun di sisi lain, UU ini menurutnya beberapa pasal justru memberi manfaat lebih besar kepada pengusaha dibanding para buruh.

“Jadi ada dua sisi yang perlu kita cermati, dari aspek positif UU ini memang diharapkan mampu memberi kemudahan bagi investasi masuk ke indonesia yang diharapkan memberikan kemudahan bagi penciptaan lapangan kerja. Namun jika dicermati lebih mendalam UU ini akan lebih cenderung memberi manfaat lebih pada pengusaha dibanding buruh,” kata Hempri ketika dimintai tanggapannya soal prospek dampak pembangunan kesejahteraan masyarakat pasca UU Cipta Kerja.

Hempri sependapat jika UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi untuk memudahkan iklim investasi di indonesia. Secara konseptual, katanya, adanya kemudahan usaha ini diharapkan mampu menarik investor dan membuka kesempatan kerja. Sebab dalam beberapa kasus seringkali muncul keluhan investor soal perijinan yang mungkin berbelit belit.

Namun demikian, kemunculan UU ini di tengah masa pandemi global sekarang ini menurut hematnya, waktunya sangat kurang pas di tengah ekonomi dunia lagi mengalami penurunan. “Menurut saya kurang pas mengingat kondisi perusahaan dan ekonomi dunia yang menurun,” katanya.

Selain itu, banyak juga penolakan dari para buruh dan berbagai kalangan yang melakukan melakukan penolakan ini. “Seharusnya perlu sedikit ditunda sambil memperbaiki beberapa pasal yang menjadi keluhan masyarakat,” usulnya.

Ia berpendapat, selain membuka kemudahan investasi untuk masuk ke tanah air untuk membuka lapangan kerja, Pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat. “Salah satu kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah misalnya dengan gerakan bela beli produk lokal,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu ia sempat menyinggung, apabila UU ini tetap diterapkan, Hempri menyampaikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara harus sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 dimana investasi-investasi yang masuk haruslah mampu mensejahterakan bukan yang meminggirkan rakyat.(rls)