Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta menerapkan Social Distancing atau pembatasan jarak antar penumpang di area stasiun dan selama dalam perjalanan kereta api. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto mengimbau agar para penumpang dapat memahami dan menerapkan terkait Social Distancing yang telah diterapkan oleh PT KAI.
Penerapan Social Distancing di Stasiun telah dilakukan PT KAI Daop 6 Yogyakarta dengan membuat tanda batas di beberapa titik seperti loket, boarding, mesin Check In Mandiri, tempat duduk di ruang tunggu, dan berbagai area lainnya. Adapun jarak antar penumpang dalam social distancing di stasiun adalah kurang lebih satu meter.
“Untuk kelancaran dan hasil dari Social Distancing yang maksimal, penumpang juga diharapkan mengetahui tanda batas untuk mengantre dengan tertib dan duduk ditempat yang tidak ada tanda larangannya, serta mengikuti seluruh arahan dari petugas yang ada di stasiun,” katanya Sabtu (21/3).
Eko Budiyanto menyebut guna memaksimalkan penerapan Social Distancing, saat proses boarding pun penumpang dapat melakukan proses boarding secara mandiri dengan disaksikan oleh petugas.
Penumpang cukup menunjukkan atau memperlihatkan identitas diri dan boarding pass atau e-boarding pass tanpa perlu menyerahkannya ke petugas. Jika sudah sesuai, penumpang langsung melakukan scan barcode secara mandiri dengan disaksikan oleh petugas boarding di Stasiun keberangkatannya.
Sedangkan ketika di dalam kereta api, Social Distancing ini dengan membatasi kapasitas KA Lokal Prameks dan KA Bandara secara sistem. Dari kapasitas maksimum 150% dalam satu kali perjalanan menjadi maksimum 75%.
Adapun untuk penumpang KA Jarak Jauh, kondektur dapat memindahkan penumpang ke kursi yang kosong jika ada permintaan dari penumpang. Penumpang dapat menghubungi kondektur melalui nomor Handphone yang tertera pada setiap dinding kereta.
Selain itu, PT KAI Daop 6 juga memberlakukan penyesuaian jadwal sementara untuk KA Bandara Internasional Adi Soemarmo / KA BIAS pada periode tanggal 21 s.d 31 Maret 2020 .
“Penyesuaian jadwal sementara ini kami lakukan sebagai salah satu langkah antisipasi pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan Social Distancing. Bagi calon penumpang yang akan menggunakan KA Bandara, mohon kesediaannya untuk menyesuaikan kembali waktu perjalannya dengan jadwal KA Bandara yang tersedia,” ucapnya.
Sejak awal Februari sejumlah upaya pencegahan juga telah dilakukan seperti menyediakan hand sanitizer di area stasiun dan di rangkaian KA, melakukan pengecekan suhu badan. Sehingga jika ditemukan calon penumpang dengan suhu badan 38 derajat Celcius sampai ke atas, akan dilarang untuk melakukan perjalanan kereta api (KA), dan bea pemesanan tiket akan dikembalikan secara penuh dan tunai.
KAI juga konsisten menjaga kebersihan stasiun maupun sarana kereta. Sebagai langkah preventif nyata KAI, dilakukan pula penyemprotan disinfektan pada berbagai Stasiun dan Sarana KA, serta pembersihan secara rutin.
“Kami memohon kerjasama dari seluruh penumpang, serta mengharapkan agar para penumpang memaklumi terkait penerapan social distancing ini. Kami juga menghimbau agar para penumpang beserta anggota keluarganya dapat saling mengingatkan satu sama lain untuk menjaga jarak. Kebijakan ini akan berjalan efektif dengan dukungan dari seluruh pihak,” pungkasnya.(jon/sip)