Bantul, Koran Jogja – Polisi masih mencari pelaku penggelapan mobil rental yang terjadi di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan kronologis penggelapan tersebut berawal dari pelaku insisial VA (19) asal Kota Magelang yang datang ke sebuah rental mobil.
Rental mobil tersebut berada di Lemahdadi, Bangunjiwo, Bantul. VA menyewa mobil pikap Daihatsu Grandmax milik MAK (26) warga Bangunjiwo.
Jeffry mengungkapkan, modus yang dipakai pelaku yakni mobil tersebut akan digunakan untuk mengirim ibu ke Tegal dan Pemalang.
“Pelaku menyewa selama satu hari dengan biaya sewa Rp 250 ribu,” katanya dilansir dari laman Polres Bantul, Minggu (23/2).
Pelaku kemudian memperpanjang jangka sewanya dan menbayar biaya sewa dengan lancar. Namun sampai akhir Desember 2024, pembayaran uang sewa mulai tidak lancar.
“Saat ditagih, pelaku hanya janji akan membayar dan mengembalikan mobil yang disewa dengan segera,” ujarnya.
Namun janji tersebut tak juga ditepati. Akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 15 Februari 2025 di Polsek Kasihan.
“Korban mengalami kerugian sebuah mobil pikap Daihatsu Grandmax yang nilainya sekitar Rp 180 juta,” katanya.
Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menemukan mobil itu di wilayah Wonosobo. Barang bukti itu kemudian dibawa ke Polsek Kasihan.
“Sedangkan untuk keberadaan pelaku masih dalam pencarian petugas,” pungkasnya. (*)
Baca artikel lainnya: