Kamis, 24 April 2025
Koran Jogja

Kronologis Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul, Pelaku Sakit Hati Kekasih Dipecat

Kronologis Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul, Pelaku Sakit Hati Kekasih Dipecat. (Polres Bantul)
Kronologis Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul, Pelaku Sakit Hati Kekasih Dipecat. (Polres Bantul)

Bantul, Koran Jogja – Polisi menangkap empat pelaku pembakaran warung nasi balap di Soboman, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu (19/1) lalu. Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku diduga meminum minuman keras.

Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Madiono mengatakan penangkapan para pelaku ini dilakukan pada Selasa (28/1).

“Seluruh pelaku sudah diamankan. Total ada empat orang,” katanya dilansir dari laman Polres Bantul.

Setelah dilakukan penyidikan, pelaku utama diketahui inisial CDP (34) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, FF (25), warga Tepus, Gunungkidul, dan ENB (25) warga Pandak, Bantul.

Motif dari pembakaran warung nasi balap di Soboman, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul itu karena sakit hati berujung dendam.

Sebab kekasih dari salah satu pelaku yang bekerja di warung tersebut dipecat tanpa alasan.

“Kekasih VDP kerja di warung nasi balap itu, dan dikeluarkan tanpa alasan,” katanya.

VDP yang sakit hati kemudian mengajak tiga temannya untuk balas dendam dengam membakar warung nasi balap itu.

“VDP berperan sebagai pembonceng sekaligus eksekutor. Kemudian IK jadi jongki motor yang memboncengkan VDP,” katanya.

Kemudian untuk dua pelaku lainnya adalah FF dan ENB terlibat dalam aksi pembakaran warung nasi balap itu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP ke 1e Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Baca artikel lainnya:

Leave a Reply