Bantul

Pemakai dan Pengedar Sabu-sabu Diamankan Polres Bantul

×

Pemakai dan Pengedar Sabu-sabu Diamankan Polres Bantul

Sebarkan artikel ini

Bantul, Koran Jogja : Dua mahasiswa tingkat akhir diamankan Satnarkoba Polre Bantul. Dari kedua pemakai dan pengedar, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,69 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha menyatakan dua mahasiswa yaitu ABR (20) dan IJ (20).

“Penangkapan keduanya dilakukan terpisah namun di hari yang sama yakni Kamis (15/4/2021),” kata Archye, Kamis (22/4) di Mapolres Bantul.

Selain memakai, kedua mahasiswa ini juga mengedarkan sabu-sabu untuk biaya kuliah dan hidup di Yogyakarta.

ABR diamankan di Jalan Aru Concat, Depok, Sleman sekitar jam 5 sore. ABR ini mahasiswa semester akhir di salah satu PTS di Yogyakarta.

Sedangkan IJ, mahasiswa semester akhir asal NTB diamankan di kosan Pugeran Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pada malam harinya.

“Keduanya ternyata sudah saling mengenal dan merupakan pemakai dan pengedar shabu,” ujarnya.

Mengamankan barang bukti berupa satu buah bekas kemasan lem cair berisi lima potongan sedotan yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga shabu seberat 0,39 gram.

Selanjutnya di tangan IJ didapatkan satu plastik klip benang yang berisi serbuk kristal berisi shabu 0,21 gram. Kemudian satu pipet kaca, enam buah potongan sedotan dan satu tutup botol berlubang dua.

Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(set)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *