Minggu, 27 September 2026
Koran Jogja

Pemkot Yogyakarta Tingkatkan PAD, Sewa Reklame di Simpang Jalan Sudirman Dilelang

Pemkot Yogyakarta Tingkatkan PAD, Sewa Reklame di Simpang Jalan Sudirman Dilelang. (Pemkot Yogyakarta)
Pemkot Yogyakarta Tingkatkan PAD, Sewa Reklame di Simpang Jalan Sudirman Dilelang. (Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta, Koran Jogja – BPKAD Kota Yogyakarta membuka lelang titik sewa reklame di atas trotoar di simpang empat Jalan Sudirman atau simpang Gramedia.

Lelang tersebut untuk mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan aset Pemkot Yogyakarta.

Selain itu, diharapkan bisa memaksimalkan aset dan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Aset Daerah BPKAD  Kota Yogyakarta, Zico Ostaki mengatakan proses lelang dilakukan terbuka melalui aplikasi, dan tidak bisa diintervensi pihak manapun,

“Ini untuk menjamin seluruh pihak yang berminat, sehingga punya kesempatan yang sama dan adil,” katanya, di Kantor BPKAD Kota Yogyakarta, Rabu (16/9/2026).

Penerapan sistem lelang ini, karena banyaknya peminat di satu sewa titik. Sistem ini menjamin transparansi dalam menentukan penyewa aset reklame.

Sistem lelang sewa titik reklame pada aset ruang milik jalan sudah diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta mulai September 2025.

Zico mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan online dan terbuka. Para peserta lelang bisa saling melihat harga penawaran masing-masing.

Sewa titik reklame ruang milik jalan tersebut berupa videotron dalam pelaksanannya agar lebih fleksibel banyak konten yang bisa masuk.

“Reklame komersial juga dapat dimanfaatkan untuk tayangan iklan layanan masyarakat,” katanya.

Titik sewa reklame yang dilelang tersebut, berada di simpang empat Jalan Sudirman-Jalan Cik Di Tiro tepatnya di depan Pos Polisi simpang Gramedia.

Pelaksanaan lelang pada 16-25 September 2026 secara online menggunakan aplikasi e-Lelang dengan alamat https://lelangaset.jogjakota.go.id.

Penetapan pemenang Lelang dipilih secara otomatis oleh aplikasi E-Lelang dan ditetapkan setelah batas akhir penawaran yakni Jumat 25 September 2026 pukul 14.00 WIB.

Pemenang lelang wajib membayar peunasan nilai lelang ke rekening kas umum daerah, paling lambat 5 hari kerja setelah penetapan dan pengumuman pemenang.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat diakses pada alamat website https://lelangaset.jogjakota.go.id.

Titik reklame itu berupa videotron yang memiliki ukuran 4×8 meter dengan harga limit sewa Rp 150 juta. Sementara itu, uang jaminan lelang Rp 30 juta.  (*)

Leave a Reply