Kamis, 19 September 2024
Koran Jogja

Terkait Pergantian Hanafi, KPU DIY Sebut Ada Regulasinya

Yogyakarta, Koran Jogja – Hanafi Rais menyatakan mundur dari posisinya di kursi DPR RI, melalui surat pernyataan yang disampaikan pada Selasa (5/5). Sesuai regulasi, posisinya nanti akan digantikan oleh Caleg yang memperoleh suara sah berikutnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan mengatakan Hanafi Rais dalam pencalonannnya sebagai anggota legislatif pusat memang dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY.

“Jadi itu kewenangannya KPU RI, bukan KPU DIY. Dapil memang DIY, tapi karena DPR RI kewenangannya ada di KPU RI,” katanya Rabu (6/5).

Meski demikian, sesuai dengan regulasi baik tingkat pusat maupun daerah tetap sama. Yakni calon penggantinya merupakan Caleg yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya.  

“Saya juga tidak hafal perolehan nama berikutnya. Yang pasti, sesuai regulasi, calon pengganti antar waktu adalah caleg yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari parpol tersebut,” ucapnya.

Sesuai data dari laman https://pemilu2019.kpu.go.id/#/dprri/rekapitulasi/, untuk caleg yang mempunyai suara sah terbanyak berikutnya yakni Yuni Astuti. Ia mendapatkan suara berjumlah 7.069.

Sebelumnya, Ketua DPW PAN DIY, Nazaruddin mengatakan untuk pergantian posisi Hanafi Rais di kursi DPR RI yang telah ditinggalkannya merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. “Jangan tanya saya, DPR RI kan kewenangan di DPP. Saya tidak punya otoritas untuk ngomong itu,” ucapnya.(rid/rid)

Leave a Reply