
dok.. tribratanews bantul
Bantul, Koran Jogja – Seorang pria berinisial SH (25) melakukan pencurian mesin diesel di sawah Selopamioro, Imogiri, Bantul. Uang hasil penjualan, digunakan untuk modal nikah.
SH yang merupakan warga Imogiri itu mencuri bersama temannya BS (28) yang saat ini masih buron.
Baca juga: UMY Serahkan Bantuan Face Shield Untuk Klaten
Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno mengatakan peristiwa pencurian itu diketahui oleh dua korbannya pada 24 Desember 2022 lalu.
Mesin diesel penyedot air untuk mengairi ladang milik korban sudah tidak ada di tempat. Mereka pun langsung melaporkan ke polisi.
“Ada dua mesin diesel yang hilang dicuri,” katanya dikutip dari Tribratanews Bantul, Minggu (29/1).
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada 2 Januari 2023 lalu.
“Salah seorang pelaku merupakan tetangga korban, sehingga mereka mengetahui keberadaan mesin diesel itu,” ujarnya.
Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari. Mereka mengangkut mesin diesel tersebut dengan memakai sepeda motor.
Suharno mengungkapkan, dua meson diesel itu diamankan di Bambanglipuro karena telah dijual sebesar Rp 3 juta.
Uang hasil penjualan dibagi masing-masing Rp 1,5 juta. SH diketahui memakainya untuk modal nikah.
“Karena ditangkap, SH akhirnya tidak jadi nikah,” kata dia.
Baca juga: Tartahan Covid-19, UMY Bantu 52 Mahasiswa Asing
SH diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar dari penjara pada 2019. Dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“SH terancam hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” paparnya. (*)
Leave a Reply