Selasa, 15 Oktober 2024
Koran Jogja

Langgar Perda, Bangunan Dibongkar Satpol PP Bantul

 

Bantul, Koran Jogja – Satpol PP Bantul membongkar paksa bangunan yang didirikan di atas irigasi, Rabu (27/10). Pemilik bangunan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 20211.

Bangunan yang dibongkar merupakan tambahan toko pakaian Threeag Matahari yang ada di Jalan Parangtritis, Desa Patalan, Kecamatan Jetis.

Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharto mengatakan pemilik melanggar aturan tentang penyelenggaraan IMB bangunan gedung dimana salah satunya dilarang mendirikan bangunan di atas irigasi.

“Pemilik tidak mengindahkan surat peringatan dan permintaan untuk membongkar bangunan sendiri yang kita kirimkan hingga tiga kali,” kata Yulius.

Yulius menerangkan bangunan yang dibongkar berupa pagar beton dan atap yang selama ini dijadikan teras oleh pemilik bernama Siti Muryanti.

Kepada wartawan, Yanti, panggilan Siti mengatakan pihaknya mengakui sudah menerima surat peringatan sejak Juni lalu.

“Namun karena tidak ada biaya untuk menyewa tukang. Saya merelakannya,” katanya.

Namun tindakan Satpol PP ini dinilai tidak adil. Pasalnya Yanti melihay banyak bangunan milik pemodal atau pengusaha besar yang melanggar aturan seperti daerah sepadan sungai.

Bahkan dia membandingkan ketidaktegasan Satpol PP dalam menyelesaikan sengketa bangunan hotel di Dlingo yang diberitakan tidak memiliki ijin.

Wakil Ketua Komisi B, DPRD Aryunadi memberikan apresiasi dan dan Satpol PP perlu menunjukkan konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami mengapresiasi. Namun sekali lagi jangan tebang pilih!,” tegas Aryunandi.(set)

Leave a Reply