Bantul – Jajaran Satreskrim Polres Bantul menangkap Tumijan (50), warga Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Jumat (29/1) pagi. Pelaku yang berprofesi petani terbukti mencabuli tiga bocah perempuan anak tetangganya.
Dalam jumpa pers di Mapolres, keterangan diberikan Kaurbinopsnal Satreskrim Iptu Sutarja didampingi penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Musthafa Kamal dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryanta.
“Awalnya penyelidikan didasarkan pada laporan salah satu korban yaitu KRN (9) pada 20 Desember lalu. Dari sana kami mendapatkan bukti dan tambahan dua korban lainnya yaitu TRF (8) serta ZIL (7),” kata Iptu Sutarja.
Hasil penyelidikan mendapatkan fakta bahwa tindakan bejat pelaku ternyata dilakukan beberapa kali. Pada korban KRN dilakukan empat kali, TRF dua kali dan ZIL baru satu kali.
“Modus dari korban satu dan lainnya berbeda. KRN sempat dijanjikan boneka asalkan mau masuk ke rumah. Di dalam rumah yg kosong, korban diraba dan diciumi,” jelasnya.
Kemudian korban TRF dengan alasan mengobati tangannya yang terluka saat mencari ikan. Sedangkan ZIL diajak membersihkan kolam.
Korban bebas melakukan aksi di rumahnya, karena istri dan putri sulungnya bekerja. Sedangkan putri keduanya biasanya bermain.
Atas perbuatannya, Aipda Musthafa Kamal mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.(set)